CANGKUANG – Menjelang Bulan Suci Ramadhan, Kanit Samapta Polsek Cangkuang Bripka Cecep Nurdin A.S, melaksanakan kegiatan Patroli Perintis Presisi dan memberikan himbauan kapada masyarakat penggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, Minggu (10/3/24).
Bertempat di Komplek Perumahan Tanjungsari Kec. Cangkuang Kab. Bandung, Bripka Cecep Nurdin A.S menyambangi warga yang kedapatan menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Bripka Cecep Nurdin A.S, Kanit Samapta Polsek Cangkuang yang bertugas pada saat itu menjelaskan bahwa, "Selain kami melaksanakan kegiatan Harkamtibmas, Kami juga ingatkan kepada masyarakat pengguna knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis agar knalpot tersebut segera diganti mengigat knalpot tersebut selain menimbulkan kebisingan juga melanggar peraturan yang telah ditetapkan, "jelasnya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Kusworo Wibowo. S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cangkuang Iptu H. Yusup Juhara, S.H., menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 285 ayat (1). Pasal ini berbunyi: “setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
"Untuk itu seluruh jajaran agar diatensi terkait upaya untu menertibkan pengguna kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis, "pungkasnya.